Senin, 01 Mei 2017

Doa Sayyidina al-Faqih al-Muqaddam Muhammad ibn `Ali Ba`alw- beserta terjemahan

Doa Sayyidina al-Faqih al-Muqaddam Muhammad ibn `Ali Ba`alw- beserta terjemahan

           اَللَّهُمَّ انْـقُلْنَا وَالْمُسْلِمِيْنَ مِنَ الشَّقَاوَةِ اِلَى السَّعَادَةِ, وَمِنَ النَّارِ اِلَى الْجَـنَّةِ, وَمِنَ الْعَذَابِ اِلَى الرَّحْمَةِ وَمِنَ الذُّ نُوْبِ اِلَى الْمَغْفِرَةِ, وَمِنَ اْلاِسَاءَةِ اِلَى اْلاِ حْسَانِ, وَمِنَ الْخَوْفِ اِلَى اْلاَ مَانِ, وَمِنَ اْلفَقْرِ اِلَى اْلغِنَى وَ مِنَ الذُّلِّ اِلَى الْعِزِّ, وَمِنَ اْلاِ هَانَةِ اِلَى اْلكَرَا مَةِ, وَمِنَ الضِّيْقِ اِلَى السَّعَةِ

Wahai ALLAH, Pindahkanlah kami dan orang-orang Muslim dari kedukaan kepada kebahagiaan, dari neraka kepada Syurga, dari azab kepada Rahmat, dari dosa kepada Ampunan, dari berbuat keburukan kepada berbuat kebajikan, dari takut kepada rasa aman, dari faqir kepada kaya, dari kehinaan kepada kemuliaan, dari kesempitan kepada kelapangan...



وَمِنَ الشَّرِّ اِلَى الْخَيْرِ, وَمِنَ اْلعُسْرِ اِلَى اْليُسْرِ, وَمِنَ اْلاِدْبَارِ اِلَى اْلاِقْبَالِ
وَمِنَ السُّقْمِ اِلَى الصِّحَّةِ , وَمِنَ السُّخْطِ اِلَى الرِّضَا , وَمِنَ اْلغَفْلَةِ اِلَى اْلعِبَادَةِ
وَمِنَ اْلفَتْرَةِ اِلَى اْلاِجْتِهَادِ, وَمِنَ الْخِذْ لاَنِ اِلَى التَّوْفِيْقِ 
وَمِنَ اْلبِدْعَةِ اِلَى السُّنَّةِ, وَمِنَ اْلجَوْرِ اِلَى اْلعَدْلِ
Dari kejahatan kepada kebaikan, dari kesulitan kepada kemudahan, dari berpaling kepada menghadap bersungguh-sungguh, dari penyakit kepada kesihatan, dari Kemurkaan kepada Keredhaan, dari kelalaian kepada `ibadah, dari keengganan kepada kesungguhan, dari terhalang kepada Tertolong, dari bid`ah kepada sunnah, dari ketidakadilan kepada keadilan...


اَللَّهُمَّ اَعِنَّا عَلَى دِيْنِنَا بِالدُّنْيَا, وَعَلَى الدُّنْيَا بِالتَّقْوَى, وَعَلَى التَّقْوَى بِالْعَمَلِ
وَعَلَى اْلعَمَلِ بِالتَّوْفِيْقِ وَعَلَى جَمِيْعِ ذَالِكَ بِلُطْفِكَ الْمُفْضِى اِلَى رِضَاكَ الْمُنْهِى اِلَى جَنَّتِكَ الْمَصْحُوْبِ ذَالِكَ بِالنَّظَرِ اِلَى وَجْهِكَ اْلَكَرِيْمِ
Wahai ALLAH, Tolonglah kami atas Agama kami dengan dunia, dan pada dunia kami dengan ketaqwaan, dan pada ketaqwaan kami dengan amal, dan pada amal kami dengan Pertolongan, dan pada semuanya itu dengan KelembutanMU yang mendatangkan KeredhaanMU, yang menghantarkan ke SyurgaMU, yang disertai dengan memandang DzatMU yang Mulia...


يَا اَللهُ يَا اَللهُ يَا اَللهُ, يَا رَبَّاهُ يَا رَبَّاهُ يَا رَبَّاهُ, يَا غَوْثَاهُ يَا غَوْثَاهُ يَا غَوْثَاهُ
يَا اَكْرَمَ اْلاَكْرَمِيْنَ يَا رَحْمَنُ يَا رَحِيْمُ يَا ذَالْجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ يَا ذَالْمَوَاهِبِ اْلعِظَامِ
Wahai ALLAH, wahai ALLAH, wahai ALLAH, wahai Tuhanku, wahai Tuhanku, wahai Tuhanku, wahai Penolongku, wahai Penolongku, wahai Penolongku. Wahai Dzat yang Paling Mulia di antara yang mulia, wahai yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, wahai yang Maha Memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Wahai yang Maha Memiliki segala Pemberian yang Agung... 

اَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيْمَ اَلَّذِى لآاِلَهَ اِلاَّ هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ
Aku memohon Ampun kepada ALLAH yang Maha Agung, yang tiada Tuhan Selain DIA,
yang Maha Hidup dan Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepadaNYA... 



اَللَّهُمَّ اِنِّى أَسْأَلُكَ التَّوْفِيْقَ لِمَحَابِّكَ مِنَ اْلأَعْمَالِ
وَصِدْقَ التَّوَكُّلِ عَلَيْك وَحُسْنَ الظَّنِّ بِكَ, وَالْغُنْيَةَ عَمَّنْ سِوَاك
Wahai ALLAH, aku memohon Taufiq kepadaMU untuk dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang Engkau Cintai, tawakkal yang benar terhadapMU dan baik sangkaku kepadaMU dan tidak bergantung kepada selainMU...


اِلَهِى يَا لَطِيْفُ يَارَزَّاقُ يَا وَدُوْدُ يَاقَوِيُّ يَامَتِيْنُ, أَسْأَلُكَ تَأَهُّلاً بِكَ
وَاسْتِغْرَاقًا فِيْكَ, وَلُطْفًا شَامِلاً مِنْ لَدُنْكَ وَرِزْقًا وَاسِعًا هَِنيْئًا مَرِيْئًا
وَسِنًّا طَوِيْلاً وَعَمَلاً صَالِحًا, فِى اْلاِيْمَانِ وَاْليَقِيْنِ, وَمُلاَزَمَةً فِى الْحَقِّ
وَالدِّيْنِ وَعِزًّا وَشَرَفًا يَبْقَى وَيَتَأَبَّدُ, لاَيَشُوْ بُهُ تَكَبُّرٌ وَلاَعُتُوٌّ وَلاَ فَسَادٌ
إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ
Tuhanku, wahai Dzat yang Maha Lembut, wahai Dzat yang Maha Pemberi rezki, yang Maha Pengasih, yang Maha Kuat, yang Maha Kukuh, aku memohon kepadaMU penghambaan semata kepadaMU, tenggelam dalam `ibadahMU, Kelembutan yang sempurna dari SisiMU dan rezki yang luas, yang menyenangkan dan sejahtera, umur yang panjang dan amal perbuatan yang shalih dengan penuh keimanan dan keyakinan, senantiasa berpegang dengan kebenaran dan Agama, keagungan dan kemuliaan yang tiada batas dan tiada akhir, yang tidak dinodai oleh kesombongan, tidak pula keangkuhan dan tidak pula kerosakan. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Dekat...

Jumat, 14 April 2017

PR EKONOMI (BUMN, BUMD dan BUMS di Indonesia)

BUMN, BUMD dan BUMS di Indonesia

A. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang terdapat 3 macam yaitiu Perjan, Perum, Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Persero adalah salah satu Badan Usaha  yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikan Persero adalah mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada umum.

Ciri-Ciri BUMN:
§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
§  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
§  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.



Manfaat BUMN:
§  Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
§  Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
§  Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
§  Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
§  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

1.      Bentuk-bentuk BUMN
Ada beberapa bentuk BUMN antara lain :
     - Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
§  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
§  Modalnya berbentuk saham
§  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§  Dipimpin oleh direksi
§  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§  Tidak mendapat fasilitas negara
§  Tujuan utama memperoleh keuntungan
§  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
§  Pegawainya berstatus pegawai Negeri


     - Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§  memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  erupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
§  Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§  Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departeme Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

     - Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contohnya yaitu  Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
§  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
§  Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
§  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

B. BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-ciri BUMD
BUMD mempunyai beberapa ciri yaitu :
Ø  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Ø  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Ø  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Ø  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Ø  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Ø  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Ø  Sebagai sumber pemasukan negara
Ø  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
Ø  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Contoh BUMD yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)

   # 1.     Maksud dan Tujuan pendirian BUMN dan BUMD
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
§   Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.
§   Meyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
§  Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.

   # 2.    Peran BUMN/BUMD dalam perekonomian Indonesia
Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagai berikut :
§  Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan Negara
§   Memupuk keuntungan (Persero) dan pendapatan
§   Menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
§  Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi
§  Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi
§  Membimbing sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi.
§   Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan

Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
   # 3.     Kelebihan dan Kekurangan BUMN dan BUMD
BUMN/ BUMD bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan BUMN/ BUMD
– Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
– Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
– Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
ü  Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
ü  Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan BUMN/ BUMD
– Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
– Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
– Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku


C. BUMS
Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

A. Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut :

1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
  • Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya 
  • Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat 
  • Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Sebagai Mitra BUMN 
  • Sebagai Penambah produksi nasional 
  • Sebagai pembuka kesempatan kerja 
  • Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
  • Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah. 
  • Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
B. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut :
  • Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
  • Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan 
  • Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
  • Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
  • Badan usaha yang memiliki badan hukum
  • Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok. 
  • Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
  • Dapat menjual saham melalui bursa efek
  • Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank. 
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya

1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
  • Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan 
  • Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
  • Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan 
  • Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan 
2. Usaha Badan Swasta Persekutuan 
  • Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih 
  • Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan 
  • Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
  • Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
  • Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
  • Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat 
  • Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia 
  • Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia 
  • Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya 
  • Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
  • Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
  • Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
  • Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
  • Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha 
  • Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
C. Contoh-Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang adalah sebagai berikut :
  • PT Pupuk Kaltim 
  • PT Union Metal
  • PT Djarum
  • PT Holcim
  • PT Karakatau Steel
  • PT XL Axiata Tbk
  • PT Aneka Elektrindo Nusantara
  • PT fasfood Indonesia 
  • PT Astra Internasional 
  • PT Ghobel Dharma Nusantara
  • PT Freeport Indonesia 
  • PT Exxon Company



Senin, 03 April 2017

PR Bahasa Inggris Kelompok 1

Cut Nyak Dhen adalah seorang pemimpin dari aceh, dia bergerilia selama perang aceh. Dia lahir di Lainpadang tahun 1848. Mengikuti jejak suaminya teuku Umar yang telah wafat. Ia melakukan aksi gerilia melawan belanda selama 25 tahun.
Cut Nyak Dhen terlahir dari keluarga islam di Aceh Besar. Ayahnya teuku Nanta Setra, adalah anggota dari aturan ulee Balang Golongan aristokrat dalam VI ama area yang berdiri dari 5 desa dan ibunyajuga dari keluarga aristokrat. Dia terpelajar dalam religi dan soal rumah tangga dia adlah termashur karena kecantikannya dan banyak laki laki melamar untuk menikahinya akhirnya dia menikah dengan teuku cik ibrahim lamnga anak dari keluarga aristokrat
Pada 26 Maret 1873, Belanda mendeklarasikan perang terhadap aceh. Pada bulan November 1873 ketika ekspedisi kedua terhadap aceh, Belanda berhasil menangkap VI mukim pada 1873, kemudian ke kediaman Sultan pada 1874.
Pada 1875 Cut Nyak Dhen dan bayinya, lama tinggal dengan ibu yang lain saat evakuasi ke tempat aman, saat suaminya ibrahim Lamnga berjuang untuk membebaskan VI mukim.Lamnga meninggal pada aksinya 29 juni 1878. Mendengar hal itu Cut Nyak Dhen sangat marah dan berjanji akan menghancurkan belanda.
Kemudian, Teuku Umar melamarnya untuk menikah. Belajar dari itu Teuku Umar akan memperbolehkannya untuk berperang. Dia (Cut Nyak) menerima lamaran tersebut. Mereka menikah pada 1880 hal ini sangat mendorong moral tentara Aceh dalam melawan Belanda. Cut Nyak Dhen memiliki anak perempuan Cut Gambang.
Perangpun berlanjut dan Aceh kembali mendeklarasikan perang suci kepada dan belanda terlibat dalam perang gerilia. Karena kekurangan Pasokan , Teuku Umar menyerah kepada pasukan belanda pada 30 September 1893 dan bersama 250 orangnya. Belanda menyambutnya dan mengangkatnya sebagai komandan, dan memberinya gelar teuku umar johan pahlawan. Bagaimanapu juga, Teuku Umar memiliki rencana rahasia untuk menghianati Belanda. Dua tahun kemudian Teuku Umar berangkat untuk berperang dengan aceh, tetapi dia dengan pasukannya malah mengambil peralatan, senjata dan amunisi untuk membantu orang orang aceh. Dan ini dicatat oleh belanda sebagai “Het Verraad van Teukoe Oemar” (Penghianatan oleh Teuku Umar).
Jendral Belanda Johanus Benedictus Van Heutsz mengirim seorang mata-mata ke Aceh. Teuku Umar terbunuh setelah perang ketika belanda meluncuekan sebuah serangngan kejutan padanya di Meulaboh. Cut Gambang sangat bersedih atas meninggalnya Teuku Umar.
Cut Nyak Dhen menamparnya dan kemudian memeluknya dan berkata “Sebagai perempuan acaeh kita tidakboleh menanggalkan cabikan kita harus punya syahid.
Setelah suaminya wafat Cutn Nyak Dhen melanjutkan untuk menahan Belanda dengan pasukan kecilnya hingga itu dirusak di 1901, belanda beradaptasi dengan strategi mereka untuk situasi aceh. Selanjutnya Chut Nyak Dhen menderita rabun dekat dan arthilis karena dia telah menua. Dan pasukannyapun mulai berkurang dan mereka kekuranagn bekal.
Salah satu dari pasukannya, Pang Laot memberitahu kepada Belanda mengenai lokasi kantor pusat di Beutong Lesangeu. Belandapun mulai menyerang Dhen dan pasukannya dengan serangan kejutan.................................................................


Cut Nyak Dhen mendapatkan gelar pahlawan Nasional Indonesia pada 2 mei 1964 dari pemerintah Indonesia

Jumat, 31 Maret 2017

PR KIMIA

PR KIMIA

Soal :
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan persamaan reaksi kimia ?
2.      Sebutkan 5 hal yang tertulis di dalam sebuah persamaan reaksi kimia !
3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan reaktan dalam reaksi kimia ?
4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan pruduk dalam reaksi kimia ?
5.      Sebutkan 4 macam fase zat yang terlibat dalam reaksi kimia !
6.      Sebutkan 2 Hukum yang berlaku di dalam reaksi kimia !
7.      Tuliskan masing masing hukum tersebut !

Jawaban :
1.      Persamaan Reaksi adalah suatu persamaan yang menggambarkan hubungan perubahan zat sebelum mengalami perubahan dan sesudah mengalami perubahan, baik hubungan kualitatif maupun kuantitatif.

Zat yang direaksikan ditulis dalam bentuk rumus kimia zat dan disebut sebagai zat pereaksi (zat reactant).

Zat hasil reaksi juga ditulis sebagai rumus kimia yang ditulis di sebelah kanan tanda reaksi dan disebut sebagai product.

2.      a) Koefisien : Angka yang tertulis di depan zat pada persamaan pereaksi
b) Indeks : Menunjukkan jumlah atom dalam senyawa
c) Reaktan yang ada di kiri yang berati si peresaksi
d) Produk yang ada di kanan sebagai hasil dari reaksi
e) Fase yang meunjukkan S: Padatan, gas : S, Liquid : Zat cair, aq : Larutan

3.      Reaktan adalah zat yang hadir sebelum perubahan kimia terjadi. Reaktan adalah segala zat yang hadir pada titik awal. Dengan konvensi, simbol kimia untuk reaktan ditulis di sisi kiri persamaan reaksi kimia

4.      Produk adalah zat yang terbentuk selama perubahan kimia. Produk adalah semua zat yang terdapat di akhir reaksi. Dengan konvensi, simbol kimia untuk produk yang tertulis di sisi kanan dari persamaan reaksi kimia.

5.      a) Padatan (Solid)                               c) Cairan (Liqua)
b) Larutan (aq)                                    d) Gas (Gas)

6.      1) Hukum Kekuatan Massa (Jumlah Zat)
2) Hukum Perbandingan tetap (Rumus Kimia)
3) Hukum Sifat & Listrik (Muatan)

7.      1) Contoh: Hidrogen + Oksigen à Hidrogen oksida
(49)             (329)               (369)

            2) Contoh:
            a. Pada senyawa NH3 = massa N = massa H

                        = 1 Ar . N ............................................. ............................................. .............................................

Senin, 27 Februari 2017

BIOLOGI (Cabang - Cabang Biologi)

Nama cabang
Keterangan
Ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian struktur tubuh dalam makhluk hidup
Ilmu yang mempelajari tentang tanaman budidaya
Ilmu yang mempelajari tentang macam hormon dan kelainan reproduksi pria
Ilmu yang mempelajari tentang alga/ganggang
ilmu yang mempelajari tentang tumbuhan
Ilmu yang mempelajari tentang bakteri
Ilmu yang mempelajari tentang kajian biologi pada tingkat molekul
Ilmu yang mempelajari tentang penggunaan penerapan proses biologi secara terpadu yang meliputi proses biokimia, mikrobiologi, rekayasa kimia untuk bahan pangan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
ilmu yang mempelajari tentang lumut
ilmu yang mempelajari tentang pohon maupun tumbuhan berkayu lainnya, seperti liana
Ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan
Ilmu yang mempelajari tentang perkembangan embrio
Ilmu yang mempelajari tentang serangga
ilmu yang mempelajari tentang enzim
Ilmu yang mempelajari tentang perubahan struktur tubuh makhluk hidup secara perlahan-lahan dalam waktu yang lama
Ilmu yang mempelajari tentang penularan penyakit
Ilmu yang mempelajari tentang hukum pewarisan sifat
Ilmu yang mempelajari tentang hormon
Ilmu yang mempelajari tentang faal/fungsi kerja tubuh
Ilmu yang mempelajari tentang pengobatan terhadap penderita yang mengalami kelumpuhan atau gangguan otot
Ilmu yang mempelajari tentang obat-obatan
ilmu yang mempelajari tentang pewarisan sifat
Ilmu yang mempelajari tentang jaringan
Ilmu yang mempelajari tentang darah
Ilmu yang mempelajari tentang pemeliharaan kesehatan makhluk hidup
ilmu yang mempelajari reptilia/ular
Ilmu yang mempelajari tentang sistem kekebalan (imun) tubuh
Ilmu yang mempelajari tentang ikan
ilmu yang mempelajari tentang jantung dan pembuluh darah
Ilmu yang mempelajari tentang crustacea
Ilmu yang mempelajari tentang iklim
Ilmu yang mempelajari tentang perairan mengalir
ilmu yang mempelajari tentang mammalia
ilmu yang mempelajari tentang jamur
Ilmu yang mempelajari tentang mikroorganisme
Ilmu yang mempelajari tentang moluska
Ilmu yang mempelajari tentang bentuk atau ciri luarorganisme
Ilmu yang menangani penyimpangan pada sistem saraf
ilmu yang mempelajari tentang nematoda
Ilmu yang mempelajari tentang organ
ilmu yang mempelajari tentang kanker dan cara pencegahannya
Ilmu yang mempelajari tentang perkembangan makhluk hidup dari zigot menjadi dewasa
Ilmu yang mempelajari tentang burung
Ilmu yang mempelajari tentang perkembangan makhluk hidup
Ilmu yang mempelajari tentang penyakit dan pengaruhnya bagi manusia
Ilmu yang mempelajari tentang fosil
ilmu yang mempelajari tumbuhan masa lampau
ilmu yang mempelajari tentang hewan purba
Ilmu yang mempelajari tentang makhluk parasit
Ilmu yang mempelajari tentang Protozoa
ilmu yang mempelajari tentang primata
ilmu yang mempelajari tentang paru-paru
ilmu untuk melihat bagian dalam tubuh manusia menggunakan pancaran atau radiasi gelombang, baik gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik
ilmu yang mempelajari tentang manipulasi sifat genetik
Ilmu yang mempelajari tentang kesehatan lingkungan
Ilmu yang mempelajari tentang sel
Ilmu yang mempelajari tentang penggolongan makhluk hidup
Ilmu yang mempelajari tentang cacat janin dalam kandungan
Ilmu yang mempelajari tentang virus
Ilmu yang mempelajari tentang hewan