A. BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang terdapat 3 macam yaitiu
Perjan, Perum, Persero.
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikan Persero adalah mencari
keuntungan dan memberikan pelayanan kepada umum.
Ciri-Ciri BUMN:
§ Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
§ Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah
satu sumber penghasilan negara.
§ Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
§ Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
§ Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
§ Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§ Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
§ Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
§ Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
§ Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§ Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN:
§ Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
§ Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
§ Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
§ Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
§ Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
1. Bentuk-bentuk
BUMN
Ada beberapa bentuk BUMN antara lain :
- Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit
51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan
tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah
sebagai berikut:
§ Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§ Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
§ Modalnya
berbentuk saham
§ Sebagian atau
seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§ Organ persero
adalah RUPS, direksi dan komisaris
§ Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§ Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§ RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§ Dipimpin oleh
direksi
§ Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§ Tidak
mendapat fasilitas negara
§ Tujuan utama
memperoleh keuntungan
§ Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
§ Pegawainya
berstatus pegawai Negeri
- Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan
Jawatan antara lain sebagai berikut:
§ memberikan
pelayanan kepada masyarakat
§ erupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
§ dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
§ status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan):
§ Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§ Perusahaan
Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departeme Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
- Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contohnya yaitu Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
§ Melayani
kepentingan masyarakat umum.
§ Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
§ Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
§ Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§ Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§ Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
§ Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
B. BUMD
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki
oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola
BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri
BUMD
BUMD
mempunyai beberapa ciri yaitu :
Ø
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Ø
Melayani kepentingan umum, selain mencari
keuntungan
Ø
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Ø
Sebagai sumber pemasukan negara
Ø
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun
nonbank
Ø
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Contoh
BUMD yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM),dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
# 1. Maksud
dan Tujuan pendirian BUMN dan BUMD
BUMN
didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
§ Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada
masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.
§ Meyelenggarakan
kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
§ Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Tujuan
BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya
dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
# 2. Peran
BUMN/BUMD dalam perekonomian Indonesia
Badan
Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan
kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan
pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagai berikut
:
§ Mengembangkan
perekonomian negara dan penerimaan Negara
§ Memupuk
keuntungan (Persero) dan pendapatan
§ Menyelenggarakan
kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak
§ Menjadi
perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan
koperasi
§ Menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan
koperasi
§ Membimbing
sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha
informal) dan sektor koperasi.
§ Melaksanakan
dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan
Secara
keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam
perekonomian nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
# 3. Kelebihan
dan Kekurangan BUMN dan BUMD
BUMN/
BUMD bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan
pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan
BUMN/ BUMD
–
Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk
(barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah
karena subsidi oleh pemerintah.
–
Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak
menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
–
Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh
sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
ü
Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah
yang dipisahkan.
ü
Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan
RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan
BUMN/ BUMD
–
Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan
sering menderita kerugian
–
Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan
harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun
akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
–
Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku
C. BUMS
Secara umum, Pengertian Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki
fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis
bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal
mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa
bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam
negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.
Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya
miliki oleh pihak masyarakat asing.
A. Fungsi dan
Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)- Badan Usaha
Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian.
Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh
badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta
dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan
Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai
rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagai
rekan dalam pengelolaan sumber daya
- Merupakan
dinamisator dalam perekonomian masyarakat
- Memberikan
pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai
Mitra BUMN
- Sebagai
Penambah produksi nasional
- Sebagai
pembuka kesempatan kerja
- Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
- Membantu
pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak
ditangani oleh pemerintah.
- Membantu
pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
- Badan
usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
- Pengawasan
yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang
perusahaan
- Mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya
- Dalam
pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
- Badan
usaha yang memiliki badan hukum
- Dijalankan
dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
- Para
anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
- Dapat
menjual saham melalui bursa efek
- Modalnya
dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non
bank.
Ciri-Ciri Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha Badan
Swasta Perseorangan
- Pemilik
dari badan usaha adalah perseorangan
- Pemilik
merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
- Jalannya
badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
- Seluruh
tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara
perseorangan
2. Usaha Badan
Swasta Persekutuan
- Pemilik
badan usaha persekutuan dua atau lebih
- Kewenangan
badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
- Kemajuan
dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
- Segala
kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan
bersama
Ciri-Ciri Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
- Badan
usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan
keuntungan tersebut
- Sebagai
lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang
merupakan pelayanan kepada masyarakat
- Sebagai
dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
- Sebagai
pengelola dan sumber daya alam dan manusia
- Rekan
kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-Ciri Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya
- Keseluruhan
modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
- Pinjaman
diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
- Penerbitan
dan penjualan saham melalui bursa efek
- Sebagian
laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
- Memiliki
cadangan dalam pengembangan usaha
- Dapat
menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
C. Contoh-Contoh Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) - Di Indonesia
sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan
fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun
badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang
adalah sebagai berikut :
- PT Pupuk
Kaltim
- PT Union
Metal
- PT Djarum
- PT Holcim
- PT
Karakatau Steel
- PT XL
Axiata Tbk
- PT Aneka
Elektrindo Nusantara
- PT fasfood
Indonesia
- PT Astra
Internasional
- PT Ghobel
Dharma Nusantara
- PT
Freeport Indonesia
- PT Exxon
Company